“Untuk pelaksanaan terhadap kebutuhan perlengkapan juga ditanggung oleh kabupaten kota. Kebutuhan perlengkapan itu bisa difasilitasi oleh tim gugus tugas oleh dinas kesehatan masing-masing ini perlu dikoordinasikan,” ujarnya.
Kebutuhan tersebut tidak dapat dicukupi oleh pemprov saja, harus dibantu juga oleh kota dan kabupaten. Untuk APD sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah ( NPHD) dianggarankan oleh BPBD Sumbar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait dengan APD untuk merekomendasikan.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juli nanti akan mengukuhkan kembali KPPS dengan diberinya pembekalan dan tanggal 18 sudah bisa kerja hingga 20 Juni juga masih kerja. Selanjut besok hari Jumat 18 Juni harus cepat selesai semua untuk membahas hasil terkait dengan APD. (Salih/rel)
Tip & Trik
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>























































