Berbagi Praktik Baik Oleh Kepala Sekolah Mentor

Oleh : Feri Fren (Widyaprada BBPMP Sumbar)

oleh

SPIRITSUMBAR.COM – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) akan memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sertifikat pelatihan akan didapatkan setelah bakal calon kepala sekolah mengikuti diklat dengan kegiatan pelatihan belajar mandiri, melaksanakan aktivitas atau kegiatan pembelajaran tatap muka, kunjungan sekolah didampingi kepala sekolah mentor (shadowing) serta melakukan evaluasi diri (refleksi).

Pelatihan BCKS dilakukan selama 110 Jam Pembelajaran (JP) dengan setiap JP berlangsung 45 menit yang terdiri dari pembelajaran secara mandiri selama 18 JP (1 minggu), dan tatap muka di tempat pelatihan dan Satuan Pendidikan selama 92 JP (10 hari).

Pelatihan BCKS memberikan pengalaman belajar terpadu (integratif-transformatif) yaitu belajar mandiri di LMS (Learning Management System) atau system manajemen pembelajaran. Belajar dari pengajar dan rekan sejawat sesama peserta pelatihan di tempat pelatihan, dan belajar dengan Kepala Sekolah (mentor) pada konteks yang sesungguhnya di Satuan Pendidikan.

Menarik dibaca