Sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI Tahun 2024, karena untuk pemilihan ketua PWI dari Tingkat pusat sampai tingkat provinsi dan Kabupaten/kota, dilakulan seperti pelaksanaan pemilihan umum, mulai dari tahapan pembentukan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penetapan DPT setelah verifikasi PWI Pusat dan PWI Sumatera Barat.
Proses tahapan calon ketua PWI juga demikian, diawali sosialisasi pencalonan, pendaftaran balon, verifikasi dan penetapan balon ke calon, ujungnya di tentukan pada saat prosesi sidang pleno di Konferensi PWI Padang Panjang pada 22 Desember mendatang.
Syarat pendaftaran sebagai calon ketua untuk Kabupaten/ kota adalah :
- Anggota Biasa PWI dan KTA masih berlaku.
- Telah lulus UKW minimal jenjang Madya.
- Aktif sebagai wartawan, dibuktikan melalui karya jurnalistik atau rekomendasi redaksi.
- Tidak sedang menjalani sanksi organisasi.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
- Tidak berstatus ASN/TNI/Polri, kecuali yang bertugas pada lembaga pers milik negara yang diatur dalam ketentuan organisasi.
- Memiliki rekam jejak bersih, berintegritas, dan tidak terlibat perkara hukum yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik.
- Mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan seluruh dokumen persyaratan. Seluruh surat pernyataan diteken diatas materai.
Seperti diberitakan sebelumnya, di PWI Padang Panjang tercatat dua belas daftar pemilih , sementara yang memenuhi persyaratan untuk maju sebagai balon ketua berjumlah sembilan orang. Dari sembilan orang ini, tiga diantaranya tercatat sebagai Pengurus PWI Sumbar periode 2024-2029. Artinya, jika ketiganya tidak memgundurkan diri sebagai pengurus PWI Sumbar tinggal enam orang berpeluang maju sebagai bakal calon Ketua PWI Padang Panjang, kota berjuluk Serambi Mekah itu.





















































