Tapi keluarga itu tinggal di Rusunawa tersebut sejak sekitar 2020 lalu menurut Wita Desi Susanti, masih gratis, belum dipungut sewa. Hanya pemakaian listrik PLN dan air PDAM yang harus mereka bayar. Pemko belum bisa menyewakannya, karena asset bangunan Rusunawa itu belum diserahkan oleh pusat.
Pemerintah RI lewat Kementerian PU-PR membangun Rusunawa 5 lantai di Sungai Andok pada 2017 atas permintan Pemko Padang Panjang. Permintaan itu didasari, karena kebutuhan perumahan di kalangan keluarga miskin/kurang mampu yang relatif tinggi, sisi lain sisa lahan kosong di kota tua (usia 235 Th) ini semakin minim.
Sisa lahan kosong di Padang Panjang, kota kecil 23 KM2 (peta PPDA 2017) dengan topografi bergelombang itu, tinggal sekitar 1.500 Ha. Rincian, lahan RTH sekitar 960 Ha, sawah sekitar 583 Ha. Makanya, pembangunan perkantoran dan kampus pendidikan di kota ini juga mulai pola vertikal, bahkan ada yang pakai basement.
Terkait itu, Perda No.4/2013 tentang izin bangunan gedung di Padang Panjang juga mengizinkan di atas 3 lantai. Salah satu aplikasinya, berdirinya Rusunawa 5 lantai di Sungai Andok pada 2017. Itu lebih tinggi 1 lantai dari pertokoan 4 lantai di tepi utara Pasar Sayur Padang Panjang (dibangun pada 1990).(ym/yet).–