Artikel Lainnya
Namun, ujarnya untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan, maka materi pembelajaran program tayangan Belajar Dari Rumah harus menyesuaikan dan/atau merujuk pada Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona (UU SISDIKNAS).
“Materi pembelajaran terbagi dalam kluster berikut, yakni kluster pertama, pendidikan agama dan kewarganegaraan, diberikan dalam rangka peningkatan iman dan taqwa serta pembentukan karakter peserta didik yang cinta tanah air. Sedangkan, kluster kedua, matematika dan ilmu pengetahuan alam, diberikan dalam rangka peningkatan numerasi peserta didik,” ujarnya
“Kluster ketiga, kejuruan dan keterampilan, diberikan untuk membentuk peserta didik memilki keahlian dan keterampilan serta kluster keempat, bahasa, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, diberikan dalam rangka peningkatan literasi peserta didik,” ujarnya.
Selain terhadap materi dimaksud, Komite III DPD RI juga mendorong Kemendikbud untuk menambahkan program belajar di rumah yang megharuskan aktifitas fisik seperti, senam, tarian tradisional, atau melukis dan lain-lain. Hal ini agar membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani.























































