Bawaslu Sumbar Kembali Gelar Rakor Pengawasan Partisipatif

oleh

Bawaslu mengajak tidak hanya kaum perempuan saja, tetapi juga pemilih pemula, kaum inklusif, OKP, Ormas, yang mana intinya menjangkau seluruh segmen masyarakat. Sehingga masyarakat diberikan pendidikan politik yang tidak hanya paham mekanisme pencoblosan, tetapi mereka harus tahu. Mereka punya hak pilih yang harus disalurkan pada 14 Februari 2024.

Dalam pengaturan penindakan pelanggaran pemilu, lanjut Khadafi, Bawaslu Sumbar yang bertugas menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsinya.

“Tugas Bawaslu Provinsi menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di iniwilayah provinsi; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu Pusat,” terang Khadafi.

Menarik dibaca