Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dikeluarkan 22 Januari 2025 cukup mempengaruhi dalam pembahasan di Bapemperda baik datang dari eksekutif dan legislatif.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat Zulkanedi Said ketika menerima kunjungan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di ruang khusus II DPRD Provinsi Sumbar, Rabu, 23 Juli 2025.
Tampak acara dihadiri Ketua DPRD Lima Puluh Kota Doni Ihklas, Fadhul Abrar wakil ketua DPRD Lima Puluh Kota, Penyul Hasni Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota dan anggota Bapemperda DPRD Lima Puluh Kota.
“Kita tetap jalan pembahasan di Bapemperda, walaupun efesiensi kita masih bisa lakukan sesuai agenda ditetapkan, cuma dilakukan pengurangan saja, misal direncanakan empat kita eksekusi dua pembahasan,” ujar Zulkenedi Said.
Pada kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bertujuan untuk mempertanyakan masalah efesiensi anggaran dan rangkaian alur pembuatan Perda sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.