Untuk harmonisasi dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda tentan perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak BBKB, dia menyebutkan perubahan tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah. Perubahan yang dilakukan adalah dengan merubah tarif pajak BBKB dari 5 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan bermotor yang menggunakan BBM bersubsidi dan 10 persen untuk non subsidi.
“Pengenaan kenaikan tarif pajak BBKB tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan berhubung besaran tarif sebelumnya masih berada dibawah batas tertinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU nomor 28 tahun 2009,” ujarnya.
Mochklasin menegaskan, untuk proses dan mekanisme kelanjutan pembahasan tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau, PT ATS Dan PT DSJ dapat dibahas secara mendalam. Ke tiga Ranperda tersebut secara prinsip sudah masuk dalam tahapan pembahasan, akan tetapi tertunda yang disebabkan berbagai hal dan statusnya belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.























































