Seperti diketahui, Yayasan Beasiswa Minangkabau sebelumnya dibentuk dengan Perda untuk mengelola dana bantuan beasiswa dari PT Rajawali. Namun, mekanisme pengelolaan melalui yayasan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga harus dicari pola dan mekanisme yang sesuai.
“Proses pembahasannya dapat dilanjutkan namun belum bisa dilakukan penetapan berhubung belum disepakatinya pola, mekanisme dan lembaga yang akan mengelola dana PT Rajawali apabila Yayasan Beasiswa Minangkabau dicabut atau ditutup,” terangnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah mengajukan dua alternatif. Dengan demikian, pembahasan terhadap pencabutan Perda tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali. Bapem Perda merekomendasikan agar Komisi V dan pemerintah daerah membahas perumusan pole dan mekanisme pengelolaan dana PT Rajawali.
Sedangkan dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Konsumen, menurut Mochklasin, Bapem Perda merekomendasikan, Ranperda tersebut layak dibahas. Sebab, dari tinjauan filosofis, yuridis dan sosilogis, Ranperda Perlindungan Konsumen memiliki kejelasan tujuan yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen maupun kepada pelaku usaha agar terwujudnya keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha sebagai produsen.























































