Dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda Usul Prakarsa DPRD tentang Perlindungan Konsumen dan Ranperda di luar Propem Perda yaitu perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB).
Dia menjelaskan, untuk Ranperda pencabutan Perda nomor 13 dan nomor 15 tahun 2007 tentang pendirian PT ATS dan PT DSJ, Bapem Perda merekomendasikan dapat dilanjutkan pembubaran terhadap ke dua perusahaan milik daerah tersebut. Pembubaran sepenuhnya mengacu kepada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai dengan maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 1998.
“Badan Musyawarah dapat menjadwalkan rapat paripurna penetapan keputusan DPRD dan nota persetujuan bersama terhadap pembubaran PT ATS dan PT DSJ,” katanya.
Kekayaan perseroan hasil dilikuidasi yang menjadi hak daerah, lanjutnya, dikembalikan kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Sementara, untuk pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau, meskipun bisa dilanjutkan pembahasannya namun belum sampai ke tahap penetapan. Hal ini karena belum ada kesepakatan mengenai pola, mekanisme dan lembaga yang akan mengelola dana PT Rajawali jika Yayasan Beasiswa Minangkabau dicabut.























































