BAP DPD RI : Kaji Ulang Klaim Status Tanah Grondkaart PT. KAI

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Persoalan konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), di berbagai daerah terkait status tanah grondkaart masih banyak. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memandang perlu melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dan Direktur Utama PT.KAI Edi Sukmoro, dalam rangka mengurai permasalahan klaim Tanah status Grondkaart oleh PT. KAI, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (29/1/2020).

Ketua BAP DPD RI Slyviana Murni pada rapat konsultasi ini menjelaskan kepada Kementerian ATR/BPN banyaknya menerima aduan dari masyarakat di berbagai daerah terkait permasalahan atau konflik pertanahan yang melibatkan antara masyarakat dengan PT. KAI sehingga mereka kehilangan tempat tinggalnya.




“BAP DPD RI melihat bahwa grondkaart tidak bisa dianggap sebagai bukti atau dasar klaim PT.KAI dalam penguasaan tanah, secara yuridis perlu dikaji ulang lebih mendalam untuk mengurai konflik klaim hak atas antara masyarakat dengan PT. KAI, masyarakat di daerah perlu mendapatkan keadilan” terang Slviana Murni didampingi Wakil Ketua BAP DPD RI Zainal Arifin, Zuhri M. Syazali dan Anggota BAP DPD RI lainnya pada rapat konsultasi tersebut.
Artikel Lainnya

loading…


Lebih lanjut, BAP DPD RI menilai munculnya sengketa atau konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah dengan PT.KAI tersebut dikarenakan adanya proses hukum yang dilalaikan dan berlarut-larut.

Menarik dibaca