Menanggapi hal ini, Direktur Keselamatan dan Keamanan Bidang Aset PT KAI John Roberto menjelaskan bahwa Grondkaart merupakan aset dari PT KAI. “Sebenarnya ada urut-urutannya terkait kepemilikannya. Kami memiliki dokumen-dokumen Grondkaart yang kami simpan di Bandung. 40 persen sudah didaftarkan ke BPN dan sudah bersertifikat. Sisanya menyusul,” tuturnya.
Sementara itu, Dosen Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono mengatakan bahwa ia telah mempelajari arsip-arsip terkait Grondkaart. Pada intinya, Grondkaart memang disimpan dalam peta. Sedangkan yang lain disimpan dalam arsip. “Pembuatan Grondkaart didasarkan ketentuan resmi oleh lembaga yang mengesahkan tanah kadaster. Jika STAAT, Proces Verbaal, status tanah itu bila dibeli negara, maka tidak terpisahkan dari negara,” terangnya.
Menurutnya, Grondkaart yang disimpan di Bandung itu merupakan yang asli. Lantaran, Grondkaart umumnya berwana biru karena berbentuk blueprint. “Jadi ini sebenarnya tanah pemerintah. Bahwa tanah yang sudah digunakan pemerintah itu akan dikeluarkan Grondkaart dan hak-hak yang lain,” imbuhnya.























































