BAP DPD RI Jembatani Permasalahan Grondkaart PT KAI Dengan Warga Miji Baru I

oleh

“PT KAI telah mengakui bahwa tanah tersebut sebagai miliknya. Dengan mendasarkan bahwa Grondkaart merupakan bukti kepemilikannya. Sebagaimana yang tertuang dalam suratnya tertanggal 19 Oktober 1971 dan memerintahkan kepada setiap warga setempat yang tinggal di atas tanah dimaksud untuk segera mengosongkannya,” ujar senator asal Jawa Tengah itu.

Atas hal itu, sambungnya, PT KAI mendapat reaksi dari warga Miji Baru I. Sejauh ini warga sudah berupaya mendapatkan hak kepemilikan secara legal dengan memenuhi berbagai persyaratan dan melalui proses sesuai prosedur yang berlaku. “Upaya penyelesaian masalah secara mediasi telah dilakukan. Akan tetapi karena belum tercapainya titik temu akhirnya berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan,” terang Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero mengatakan BAP DPD RI pengaduan ini harus disinergiskan dengan PT KAI. “Sebelum kunjungan kerja ke Mojokerto, kami ingin tahu progresnya seperti apa,” tanya dia.

Menarik dibaca