Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang menolak rencana pembelian tanah untuk pembangunan gerbang RSUD dr. Rasidin dan lahan di depan Kantor Dinas Pertanian.
Penolakan tersebut muncul dalam rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat DPRD, Rabu (12/11/2025)
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion itu, Anggota Banggar menilai pembelian dua bidang tanah tersebut belum mendesak dilakukan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Mereka menilai penggunaan dana hasil pinjaman daerah sebesar Rp81 miliar harus diarahkan untuk kegiatan yang lebih prioritas dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Padang, Rahmad Wijaya, menjadi salah satu yang menyampaikan keberatan terhadap rencana itu. Ia menegaskan bahwa pengadaan tanah bukanlah kebutuhan mendesak, terlebih dana yang digunakan berasal dari pinjaman daerah.
“Dana pinjaman Rp81 miliar sebaiknya dipakai untuk kegiatan yang lebih urgen dan berdampak nyata bagi pelayanan publik,” ujarnya.























































