Nevi menambahkan, jangka waktu pengelolaan dan pengembangan Bandara Kualanamu 25 tahun dengan nilai kerja sama enam miliar dolar AS, termasuk investasi mitra strategis Rp15 triliun, masih dipertanyakan apakah akan menguntungkan atau bahkan merugikan bagi negara.
Politisi PKS ini mengajak semua pihak agar memperhatikan apakah proses penjualan saham milik BUMN ini. Perlu ditelusuri secara detail agar ada Kesesuaian dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, yang merevisi aturan tentang Tata cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN
“Dengan berubahnya kepemilikan saham menjadi 51% AP II dan 49% GMR menunjuk bahwa pengelolaan bandara harus tetap dominan AP II. Jangan sampai dengan berubahnya kepemilikan saham menyebabkan tenaga kerja yang beroperasi di Bandara Kualanamu diisi oleh TKA, ataupun kebijakan lainnya yang membuat pihak asing memperoleh keuntungan”, kata Nevi mengingatkan.























































