Dalam Pemilu 2019 yang lalu, kata Gadis, perolehan Partai Politik di Kota Solok adalah sebanyak 35 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 7 kursi partai politik atau gabungan partai politik.
Ditambahkannya pula, bahwa KPU Kabupaten Solok telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih A-KWK yang dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus yang lalu dan akan diplenokan sebagai DPS pada tanggal 5 sampai 14 September 2020.(eri)























































