Dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna sepeda listrik, penting bagi masyarakat sekitar dan para pengendara untuk memahami dan mematuhi peraturan mengenakan helm.
Hukuman dapat menjadi insentif tambahan untuk memastikan penggunaan helm yang konsisten dan melindungi pengendara dari risiko serius. Selain itu, polisi juga mengingatkan pengendara sepeda listrik untuk tidak boleh menggunakan sepeda listrik di jalan umum. Karena akan sangat berbahaya mengingat keadaan sepeda listrik tersebut tidak memungkinkan untuk dibawa ke jalanan besar.
Aerta bagi pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm maka akan dikenakan denda hingga Rp 24 juta jika ketahuan.
Jadi, meski tidak ada undang-undang khusus yang mewajibkan kita para pengendara sepeda listrik. Untuk memakai helm di Indonesia, namun pengguna sepeda listrik diwajibkan memakai helm sesuai dengan “Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020”.
Terlebih lagi, polisi telah menegakkan penggunaan helm bagi pengendara sepeda listrik dan telah diperingatkan bagi yang tidak memakai helm dapat dikenakan denda hingga Rp 45 juta.





















































