Bahas Renja, Bamus DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri

oleh

Selain itu, tambah Irsyad, Renja DPRD juga akan memperhatikan jumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Ini dilakukan berdampingan dimana Bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) DPRD juga sedang menyusun apa-apa saja ranperda yang akan ditargetkan disusun dan ditetapkan sepanjang satu tahun kerja DPRD pada 2025,” katanya.

Renja yang ditetapkan tersebut akan mengakomodir seluruh kerja alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPRD Sumbar.

Diantaranya AKD tersebut yakni seluruh komisi-komisi mulai dari Komisi I hingga komisi V, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan. “Renja akan disesuaikan dengan kerja seluruh AKD di DPRD Sumbar,” tutur Irsyad.

Irsyad memaparkan saat ini pembahasan renja tahun 2025 dan renja tahun 2029 terus dioptimalkan. Renja tersebut nantinya akan ditetapkan sebelum ketuk palu pengesahan APBD Sumbar Tahun 2025 yang direncakan akan dilaksanakan pada akhir November ini. Selain itu, lanjut Irsyad, renja juga akan ditetapkan beriringan dengan penetapan Propemperda.

Menarik dibaca