“Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018 diumumkan mulai 9-22 November 2017. Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada 25-29 November 2017,” terang Candra.
Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati dalam sambutanya saat pembukaan sosialisasi mengatakan, acara ini selain untuk proses sosialisasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk proses saling mengenal antara bakal pasangan calon, dengan para penyelenggara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018.
“Setelah kita saling kenal, maka Bapak atau Ibuk akan tahu dengan siapa nanti berurusan, dalam semua kegiatan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 nanti,” jelas Sawati.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Sutrisno menyampaikan, landasan kegiatan sosialisasi ini adalah Peraturan KPU No 3 Tahun 2017. “Tujuannya, untuk menyosialisasikan bagaimana proses pencalonan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 nanti,” ungkap Kasubag Teknis KPU Kota Padang itu. [Media Center KPU Kota Padang























































