Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/TK/Tahun 2017 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Ini sesuai dengan usulan penganugerahan tanda kehormatan Satyalanvana Karya Satya melalui surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 002.2/4278/SJ tanggal 18 September 2017, dan 002.2/8195/SJ tanggal 15 November 2017.
Penganugerahan itu diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun hingga 30 tahun.
Lebih detail Bupati mengatakan bahwa penganugerahan ini merupakan penghargaan bagi ASN yang telah mengabdi kepada negara dan bangsa .Jadikan ini sebagai motivasi dalam bekerja agar lebih baik lagi kedepannya terang Indra Catri. (Irman Naim)
Editor : Saribulih
Baca juga:





















































