Arif Yumardi Bongkar Keterbukaan Informasi di Lembaga Pengadilan

oleh

Hakim Yudisial Mahkamah Agung lebih menitip beratkan kepada bagaimana SK 2 – 144/.. dan penerapannya.

“Kita sangat merespon apa yang sudah di melahirkan KI sehingga kita merubah SK 144 menjadi SK 2-144, yang mana substansinya adalah mempercepat proses permohonan Informasi di Pengadilan” jelas Panca Yunior. (***)

Menarik dibaca