Ia mempertanyakan kinerja pengurus masjid dalam mengelola rumah ibadah milik pemerintah tersebut. Jika pengawasan dan pengelolaan dilakukan dengan baik, Hidayat menilai tentu tidak akan ada aksi pungutan liar seperti parkir ilegal di sana.
Jadi kemana pengurusnya, kemana pengamanannya, kenapa sampai ada pungutan parkir ilegal dan sampai viral,” ujar Hidayat.
Ia mengatakan, sebagai masjid milik pemerintah, tentu tak boleh ada pungutan biaya parkir pada masyarakat yang beribadah di masjid raya.
“Pengurus masjid harus segera melakukan penertiban, jangan sampai pungutan parkir ini tetap terjadi,” katanya.
Hidayat mengatakan Komisi V DPRD Sumbar, yang membidangi sektor kesejahteraan masyarakat memang acap menyoroti perihal masjid raya Sumbar.
“Pada rapat-rapat komisi V dengan Biro Kesra Setdaprov Sumbar masalah Masjid Raya sering dibahas,” paparnya.
Terakhir kali Biro Kesra sudab menyanggupi tentang evaluasi pengurus Masjid Raya Sumbar. Namun DPRD sampai saat ini belum dilaksanakan. Terakhir evaluasi tersebut disanggupi Biro Kesra tiga bulan lalu saat rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2023.























































