Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan Raya Batu Bara, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
<<< Sebelumnya : BNN RI Ungkap Jaringan Syekh Pengedar Narkoba
Tip & Trik
loading…






















































