Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Sumbar Zuldafri Darma Sosper di Aula Kantor Camat Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (25/10/2025).
Zuldafri Darma menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan kewajiban setiap anggota dewan.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Aula Kantor Camat Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (25/10/2025).
Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Camat Sungai Tarab Doni Ismanto, S.H., Wali Nagari Sungai Tarab, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat nagari.
Menurut Zuldafri Darma, masyarakat harus memahami aturan yang disahkan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran. “Sebelum diterapkan, masyarakat perlu tahu isi dan tujuan Perda ini,” ujarnya.























































