Anggota DPRD Sumbar, Verry Mulyadi Gelar Sosper Pengelolaan Sampah di Luki

Peraturan daerah ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat

oleh

“Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 ini, kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Mari kita ubah kebiasaan membuang sampah sembarangan dan mulai menerapkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan,” pungkasnya.

Dengan hadirnya perda ini, diharapkan Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan.

Perubahan perilaku masyarakat dalam memperlakukan sampah akan menjadi kunci utama keberhasilan program ini di masa depan. (rel/Salih)

Menarik dibaca