Anggota DPRD Sumbar, Verry Mulyadi Gelar Sosper Pengelolaan Sampah di Luki

Peraturan daerah ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat

oleh

Pertama, pembatasan timbulan sampah, yaitu mengurangi produksi sampah dari sumbernya melalui kebijakan yang lebih ketat terhadap penggunaan plastik sekali pakai serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Kedua, pendauran ulang sampah, yaitu mendorong praktik daur ulang dengan penyediaan fasilitas dan edukasi kepada masyarakat agar sampah dapat dikelola dengan lebih efisien.

Ketiga, pemanfaatan kembali sampah, yaitu mengoptimalkan penggunaan kembali barang-barang yang masih memiliki nilai guna untuk mengurangi limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.

“Sampah bukan hanya soal membuang dan mengangkut ke TPA. Kita harus mulai melihatnya sebagai sumber daya yang bisa diolah kembali. Jika masyarakat bisa memilah sampah sejak awal, maka proses daur ulang dan pemanfaatannya akan jauh lebih mudah,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari para peserta yang hadir. Beberapa perwakilan RT/RW menyampaikan apresiasi atas hadirnya peraturan daerah ini dan berharap implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan. Mereka juga menyoroti perlunya peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan ini agar program pengurangan sampah dapat berjalan optimal.

Menarik dibaca