Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Ratusan peserta terlihat hadir memadati Teras Kartini Padang Panjang untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro yang digelar Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar), H. Rony Mulyadi, S.E., Dt Bungsu, Minggu (26/10/2025).
Selain peserta, Sosper itu juga dihadiri oleh Kasubag Persidangan DPRD Sumbar Ario bersama staf Zaki dan Nada. Selain itu, juga dihadiri Anggota DPRD Kota Padangpanjang dari Fraksi Geridra Hendrico.
Pada kesempatan itu, Rony Mulyadi menjelaskan, Perda nomor 16 tahun 2019 mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Regulasi itu sebagai bentuk komitmen DPRD dan pemerintah provinsi terhadap koperasi dan usaha kecil.
Melalui Perda tersebut, ujarnya, menjadi penguatan bagi pemerintah provinsi dalam melakukan pemberdayaan dan pembinaan terhadap koperasi dan usaha kecil. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga koperasi dan usaha kecil mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang mandiri.





















































