Ia mencontohkan, sejumlah komoditas unggulan seperti gambir, kopi, dan kelapa memiliki potensi besar di Kabupaten Agam. Namun, nilai jual masih rendah karena belum adanya sistem tata kelola yang terintegrasi, terutama dalam rantai pasok dan hilirisasi produk.
Ridwan berharap, implementasi Perda ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah dan nagari dalam mendorong petani bertransformasi menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan kompetitif. “Kunci keberhasilan ada pada sinergi. Petani, pemerintah, dan lembaga keuangan harus berada dalam satu sistem tata kelola yang saling mendukung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Afniwirman menyebut Perda ini juga dirancang untuk memperkuat daya saing komoditas unggulan Sumbar di tingkat nasional dan global. Menurutnya, penguatan tata kelola bukan hanya untuk meningkatkan hasil, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keseimbangan ekonomi di tingkat nagari.























































