Dalam Bimtek ini lanjut Hidayat, selain dibekali ilmu bagaimana cara mengelola usaha, peserta juga difasilitasi Penerbitan izin usaha bagi yang ingin mengurus, seperti NIB, sertifikat Halal, sertifikat PIRT gratis. Sebagai pelaku usaha kecil tentunya kita harus memiliki syarat legalitas yakni NIB, dan ditegaskan sekali lagi, NIB ini tidak ada kaitannya dengan pajak.
“NIB juga bisa membantu dari sisi permodalan, artinya bisa digunakan dalam rangka untuk menambah modal usaha, sebagai dokumen pelengkap untuk mengajukan ke lembaga keuangan yang formal seperti perbankan, tidak lagi ke rentenir, julo julo atau sebagainya yang nanti justru membelit,” tutupnya (rel)