Anggota DPRD Sumbar Hidayat Kerjasama Dengan DPMPTSP Gelar Bimtek Pelayanan OSS RB

oleh

Lebih lanjut dikatakan Adib, dengan lahirnya Undang Undang No.11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksana yang menjadi turunan Undang-Undang tersebut memberikan ruang lebih luas dan kemudahan dalam kegiatan berinvestasi.

“Peluncuran OSS RBA merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi pada berbagai sistem di Kementerian /lembaga dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujarnya.

Tentunya ini menjadi sebuah kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dalam mengurus perizinan berusahanya, yang mana pemerintah daerah dalam hal ini DPMPTSP akan selalu siap mendampingi para pelaku usaha dalam memproses perizinan perusahaan

“Semoga dengan adanya bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terutama usaha mikro kecil untuk proses perizinan berusaha berbasis risiko. Harapannya, para peserta bisa meningkatkan usaha yang selama ini dikelola, UMKM nya naik kelas,” ungkapnya.

Menarik dibaca