Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani: Pastikan Pelayanan, Gelar Sosper No. 7/2017 di Padang Panjang

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan hadir agar masyarakat, badan usaha, serta pemerintah daerah memiliki keselarasan dalam pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, S.E, Dt. Ambasa, ketika melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumbar di Kota Padang Panjang, Minggu (24/8/2025).

Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, Kepala PLN Sumbar (diwakili), Manager PLN Kota Padang Panjang, tokoh masyarakat, serta awak media.

Dikatakan Erick, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait pentingnya regulasi sektor ketenagalistrikan.

Perda tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengalihkan kewenangan sub-urusan ketenagalistrikan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Menarik dibaca