Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani: Pastikan Pelayanan, Gelar Sosper No. 7/2017 di Padang Panjang

oleh

Menurut Erick Hamdani, sosialisasi ini penting agar seluruh pihak mengetahui arah dan tujuan kebijakan ketenagalistrikan. “Hal ini juga untuk memastikan pelayanan listrik berjalan dengan baik, merata, dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ketersediaan listrik yang memadai tidak hanya berfungsi sebagai kebutuhan dasar, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Pemerintah provinsi bersama PLN dan pemerintah kabupaten/kota harus berkomitmen mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik agar dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Padang Panjang,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Erick juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penyempurnaan atas Perda Sumbar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penyediaan, pemanfaatan, hingga upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sumatera Barat.

“Perda ini bukan hanya dokumen aturan, tetapi landasan penting agar masyarakat di seluruh daerah, termasuk yang masih belum terlayani listrik, bisa mendapatkan akses yang lebih baik,” tutup Erick Hamdani yang juga merupakan anggota DPRD Sumbar dari daerah pemilihan VI (Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto, dan Padang Panjang) (rel/salih)

Menarik dibaca