“Kami merasa lebih diperhatikan. Dengan adanya Perda Kepemudaan ini, kami jadi tahu hak-hak pemuda dan peluang untuk berkontribusi. Harapannya, program nyata seperti pelatihan kepemimpinan dan pengembangan UMKM bisa semakin sering dilaksanakan,” ungkapnya. (rel/salih)
Anggota DPRD Sumbar Endarmy Gelar Sosper No.12/2017 tentang Kepemudaan di Nagari Kayu Tanam
Regulasi tersebut mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah























































