Anggota DPRD Sumbar Endarmy Gelar Sosper No.12/2017 tentang Kepemudaan di Nagari Kayu Tanam

Regulasi tersebut mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah

oleh

Endarmy menegaskan, pemuda merupakan unsur penting pembangunan. Karena itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) harus terus dilakukan agar generasi muda siap menghadapi berbagai tantangan zaman.

Dalam sosialisasi itu, ia juga menjelaskan substansi utama Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan.

“Perda Kepemudaan ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan generasi muda mendapatkan kesempatan yang adil dalam pendidikan, olahraga, seni, budaya, hingga usaha ekonomi kreatif. Pemerintah daerah wajib mendukung agar pemuda bisa tumbuh menjadi generasi tangguh, berkarakter, dan mandiri,” jelasnya.

Ia berharap para pemuda Padang Pariaman tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari dengan terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif membangun nagari.

Salah seorang peserta sosialisasi, Rizki (22), mahasiswa menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, sosialisasi ini membuka wawasan generasi muda tentang peran penting yang bisa dijalankan dalam pembangunan nagari.

Menarik dibaca