Anggota DPRD Sumbar Endarmy Gelar Sosper No.12/2017 tentang Kepemudaan di Nagari Kayu Tanam

Regulasi tersebut mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah

oleh

Padang Pariaman, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), Endarmy, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan, di Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman Senin (25/8/2025).

Regulasi tersebut mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah, termasuk jaminan pemerintah daerah dalam memberikan ruang partisipasi dan fasilitas pengembangan diri.

Perda ini menekankan pentingnya pendidikan kepemimpinan, peningkatan keterampilan, pembinaan kewirausahaan, serta penguatan karakter kebangsaan bagi pemuda Sumbar.

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan generasi muda agar menjauhi segala bentuk perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena bisa berujung pada ranah hukum.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Padang Pariaman, Endarmy mendorong pemuda untuk lebih aktif berbuat positif dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. “Jika ada kebutuhan untuk menunjang kegiatan seperti olahraga, kesenian, hingga pengembangan UMKM, silakan hubungi pemerintahan nagari. Kita siap mengakomodir,” ujarnya.

Menarik dibaca