Solok, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam melaksanakan Sosper (sosialisasi perda) di Kantor Camat X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Senin (25/8/2025)
Dia sampaikan Sosper Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah bertujuan memberikan pemahaman mengenai pengelolaan dan pemanfaatan air tanah agar sesuai aturan dan berkelanjutan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiata tersebut antara lain, Penyidik Bumi Muda Dinas ESDM Sumbar Dian Hadiyansyah, Inspektur Ketenagalistrikan Beni Harpan, dan Kabid Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Dinas SDA Wilman.
Dalam pemaparannya, Daswipetra menekankan pentingnya menjaga sumber daya air tanah untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya sektor pertanian.
“Air tanah adalah aset bersama, harus dimanfaatkan bijak agar keberlanjutannya terjaga,” ujarnya.
Hasil diskusi menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya, Wali Nagari akan melakukan identifikasi kebutuhan revitalisasi sumur bor untuk pengairan sawah.