Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Gelar Sosper No. 4 Tahun 2017

Pemerintah Ingin Pastikan Pemanfaatan Tak Rusak Keseimbangan Alam

oleh

Kota Solok , SPIRITSUMBAR.COM – Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah, pemerintah ingin memastikan pemanfaatannya tidak merusak keseimbangan alam.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Daswippetra Datuak Manjinjiang Alam, ketika melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut di Aula SMK Negeri 1 Kota Solok, Minggu (24/8/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar Inzuddin, Penyelidik Bumi Muda, Dian Hadiansyah, Kabid PJPA Dinas SDA Sumbar Wilman, Kadis Pertanian Solok Zulkifli, Kadis PUPR Solok Afrizal, Camat dan Lurah setempat, serta kelompok tani dan Tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Daswippetra menjelaskan bahwa Perda nomor 4 tahun 2017 mengatur pemanfaatan air tanah secara bijak dan berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya air agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan krisis air di masa mendatang.

Menarik dibaca