“Biasanya dimulai dari rasa penasaran, lalu berlanjut menjadi kecanduan dan ketergantungan yang membuat seseorang rela melakukan apa saja demi mendapatkan zat adiktif tersebut,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan aturan dan ketentuan hukum yang mengatur penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Talawi pada Jumat (24/10/2025). Total peserta sosialisasi di dua lokasi tersebut mencapai 400 orang warga dari daerah pemilihan (dapil) VI yang meliputi lima kota dan kabupaten. (rel/salih)























































