Bagas Panyusunan Nasution menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.
“Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam melakukan edukasi serta deteksi dini terhadap bahaya narkoba,” ujar Bagas.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua unsur masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga organisasi sosial dan keagamaan dalam membangun kesadaran bersama melawan peredaran narkoba.
“Pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan dan pengawasan yang berkelanjutan. Peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan keberhasilan kita dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Doni Rahma Saputra menjelaskan berbagai faktor yang dapat memicu penyalahgunaan narkoba, mulai dari rasa ingin tahu hingga ketergantungan yang membuat pelaku sulit lepas dari pengaruh zat adiktif.























































