Pasaman SPIRITSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ali Muda SH, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.
Kegiatan Sosper berlangsung di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman,pada Kamis (27/3/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur ST, serta Wali Nagari se-Kecamatan Bonjol, ninik mamak, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Ali Muda menjelaskan bahwa sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, sementara 40 persen lainnya adalah kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat.
“Melalui Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan perhutanan sosial dengan tetap menjaga kelestarian hutan,” ujar Ali Muda.























































