Pasaman, SPIRITSUMBAR.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 16 Tahun 2019 diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Ali Muda ketika menggelar Sosper Nomor: 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di lapangan bulu tangkis Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, Senin (25/8/2025).
Hadir pada kesempatan itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, To UPTD Syamsul Bahri, anggota DPRD Kabupaten Pasaman Hendra Saputra, camat Panti, diwakili kasi Trantib, wali nagari Panti Novri Andila Syafri Siregar dan Tokoh masyarakat.
”Tugas kami selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah. Dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi. Untuk itu, Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih.” ungkapnya.























































