Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Gelar Sosper di Kenagarian Kuamang Alai

Ali Muda: Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih

oleh

Pasaman Barat, SPIRITSUMBAR.COM -Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Alimuda, SH., saat menggelar Sosper di Gedung Pertemuan Kuamang, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (26/8/2025).

Hadir Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat diwakili Syamsul Bahri, sekretaris camat Lembah Malintang Risna Wati, Pj wali nagari Kuamang Alai Muhammad Abra dan Tokoh masyarakat.

”Tugas kita selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan Amanah Dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi, untuk itu Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih.” ungkapnya.

Menarik dibaca