Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Komisi II DPRD Kota Padang melayangkan kritik tajam terkait penurunan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Semen Padang yang semula Rp22 miliar menjadi Rp14 miliar.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II bersama manajemen PT Semen Padang di gedung parlemen, Jumat (23/1/2026).
Anggota Komisi II, Surya Jufri mengingatkan bahwa distribusi CSR bukan sekadar bantuan sukarela. Melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh PP No. 47 Tahun 2012 dan Permen BUMN No. 05 tahun 2021.
Sesuai amanat Perda No. 19 Tahun 2012, DPRD memiliki fungsi pengawasan ketat terhadap bagaimana dana tanggung jawab sosial ini didistribusikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Legislator dari Komisi II ini menyatakan kekecewaannya jika porsi CSR untuk Kota Padang terus menyusut.
Menurutnya, sebagai daerah tempat berdirinya perusahaan dan lokasi pengambilan sumber daya alam, Kota Padang seharusnya mendapatkan persentase yang jauh lebih besar dibandingkan daerah lain di Sumatera Barat guna menjawab isu pengangguran.

























































