Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Kasus Mahasiswa Korban Pemerkosaan Pemilik Kos

oleh

Dalam dua bulan belakangan ini terdapat pula salah satu kasus yang membuat banyak orang tua khawatir, yaitu kasus permerkosaan Mahasiswa UIN Sumatera Utara (UINSU) yang menjadi salah satu korban permerkosaan oleh pemilik kostnya.

Korban berinisial “R” berumur 25 tahun yang mejadi korban pemerkosaan oleh anak pemilik kostnya, berlokasi didaerah kampus IV, UIN Sumatera Utara, Tuntungan, Deli Serdang pada Selasa (17/10/2023).

Aksi pelaku ini diketahui memang berencana untuk memperkosa korban dengan bersembunyi di dalam kamar mandi yang berada di kamar kost pribadi sang korban. Saat itu korban baru saja pulang dari kampusnya. Pelaku ini langsung mengancam korban dengan benda tajam.

Korban juga sempat melawan tetapi pelaku ini memukulnya. Selain itu pelaku juga mengambil gambar korban sebagai bentuk ancaman.

Dengan begitu pelaku memberikan beberapa luka fisik kepada korban berupa lebam di tangan dan juga bibirnya.

Setelah mendapatkan perlakuan seperi itu akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kosnya. Mendengar penuturan sang korban, ibu kost meminta maaf dan meminta sang korban untuk bungkam tentang masalah ini. Karena takut pelaku di penjara.

Menarik dibaca