Alat Kelengkapan DPD RI Sah, Besok Pemilihan Pimpinan

oleh

Lanyalla juga berharap keanggotaan DPD RI Periode 2019-2024 ini lebih peka lagi dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah. Lantaran, tantangan yang semakin besar dalam mengemban amanah rakyat dan daerah, tentu membutuhkan komitmen DPD RI.

”Untuk itu, kami sangat mengharapkan soliditas, kerja keras dan kerjasama seluruh Anggota DPD baik dalam kerja-kerja alat-alat kelengkapan DPD RI maupun secara perseorangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada penetapan alat kelengkapan DPD RI bahwa anggota memilih satu alat kelengkapan Utama, satu alat kelengkapan Pendukung dan satu alat kelengkapan Penunjang.

Setiap Anggota kecuali Pimpinan DPD wajib menjadi Anggota salah satu Komite. “Anggota tidak dapat merangkap pada satu alat kelengkapan sejenis,” kata Lanyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan masih ada lima provinsi lagi yang belum menyerahkan yakni Gorontalo, NTB, Maluku, Papua, D.I Yogyakarta.

“Kami menghimbau agar lima Provinsi yang belum menyerahkan usulan nama keanggotan alat kelengkapan tersebut agar segera menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI,” ucapnya.

Menarik dibaca