Dari interogasi itu, keduanya mengakui bahwa barang bawaan yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik mereka berdua, yang baru saja dijemput dari Penyabungan Madina Sumatera Utara.
Tersangka juga mengaku menjemput ganja ke Penyabungan untuk dibawa ke Payakumbuh dengan upah upah Rp300 ribu untuk setiap kilogramnya. Kemudian di Payakumbuh barang itu ditampung oleh orang lain.
“Mereka mengaku telah menjalani profesi ini sebayak dua kali. Sekitar dua bulan lalu merka pernah juga menjemput empat kilogram ganja ke Panyabungan untuk dibawa ke Payakumbuh,” ujarnya Indra Sandy Purnama Sakti.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH mengatakan, barang bukti berupa 2 paket besar Ganja seberat kurang kebih 11 Kg dan 1 Buah Handphone disita sebagai barang bukti.
“Pelaku AM sudah kita amankan ke Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan pelaku OAP masih menjalani perawatan di RSAM Kota Bukittinggi dengan pengawalan petugas Kepolisian,”ujar Aleyxi Aubedillah.
Dikatakannya, atas perbuatan mereka itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara. (eri)