“Pada pelaksanaan pembayaran gaji dan pensiun ke-13 ini, melihat kondisi dan situasi dari perekonomian serta langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan seluruh ASN TNI/Polri sebagai unsur utamanya maka dilakukan juga penyesuaian terhadap pelaksanaan dari pemberian gaji dan pensiun ke-13 yaitu pada pemerintahan dan seluruh ASN TNI/Polri, pejabat eselon 1 dan 2 akan diberikan tunjangan untuk gaji ke-13 ini,” jelas Menkeu mengawali paparannya.
Untuk pemberian gaji pensiun tunjangan ke-13 bagi ASN TNI Polri dan pensiunan diatur dalam PP nomor 44 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020.
Untuk pelaksanaan Pemda adalah melalui Peraturan Kepala Daerah. Gaji ke-13 di tahun 2020 diberikan kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan dengan total anggaran Rp28,8 triliun. Sebesar Rp14,8 triliun (Pemerintah Pusat) dan Rp13,9 triliun (Pemda). Untuk APBN adalah Rp14,83 triliun dimana untuk pegawai aktif adalah Rp6,94 triliun dan untuk pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara, untuk APBD sebesar Rp13,99 triliun.




















































