“Sehingga sampai akhir wawancara saya kemarin malam yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara saya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan belaka,” kata Heri.
Sebagaimana relis yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang Kamis (10/6/2021), mereka mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno. Apalagi, pada saat Heri Sumarno sedang mlakukan tugas-tugas sebagai jurnalis
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.
AJI Padang juga menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah. Dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dia juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah. Sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang;



















































