Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka juga mengaku sudah pernah mendekam di penjara selama 5 bulan di Polsek Ampek Nagari dengan kasus pencurian uang,” tambahnya.
Sekarang dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 unit Handphone berbagai merek dan 1 unit Laptop merek Acer. Saat di tanya wartawan tersangka mengaku, semenjak mèreka beraksi sudah menjual sedikitnya 20 unit barang hasil curian. Tersangka juga mengatakan uang hasil curian di belikan untuk biaya makan d sehari hari. “Karena saya tidak punya orang tua dan telah meninggal,” ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kemana saja barang-barang tersangka di jual.
IRMAN NAIM
Lebih lengkap, baca:
Cover THE PUBLIC Edisi 16/22 – 28 Maret 2016(Terbit Tiap Senin)






















































