Majelis Komisioner dengan ketua Nofal Wiska, anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra dihadiri termohon tanpa kehadiran pemohonan menyatakan amar putusan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum menolak permohonan pemohon.
*Meski menolak, amar putusan Majelis Komisioner juga memerintah termohon untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks vorponding di Ibuh Payakumbuh itu,” ujar Nofal Wiska usai membacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023.
Nofal juga menyebutkan hak para pihak terhadap putusan yang sudah diketok palu tadi.
“Berdasarkan aturan para pihak bis mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hati sejak putusan diterima para pihak,”ujar Nofal (***)
























































